Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Ekpos.com – Apa reaksi atau peran negara dalam kasus tuduhan dari netizen yang belapis strata sampai dengan publik yang berstatus para ilmuwan dan tokoh bangsa yang vokal.
Lalu apa peran negara dalam kisruh bangsa dan sejarah penegakan hukum yang terkait?
Negara saat ini melalui dua (dua) lembaga penyelenggara telah hadir yakni mewakili Polri dan JPU Jo. KUHAP dan transparansi kesampingkan representatif pendapat publik yang beralaskan 100 % akal sehat, logika dan asas hukum, namun kelak “para hakim” ditengarai akan proaktif nunut kepada lembaga Polri, atau kontradiktif dengan identitas hakim yang paling dimuliakan di rumah pengadilan, diantaranya karena memiliki hak dan kewenangan untuk bersikap adil, layaknya peran tertinggi dalam kedudukan fungsi finally penegakan hukum sesuai ketentuan sistim hukum.
Namun publik tidak bakal terkejut justru para sosok yang dimuliakan, jika Tersangka terlanjur ditahan fenomena realitasnya yang ada justru mayoritas para hakim bakal tendensius memperpanjang masa penahanan lalu bakal men”dagel” kan vonis dengan sedikit keringanan dibawah daripada tuntutan JPU.
Maka klop ketiga legal behavior, nyata empirik banyak telanjang melakukan praktik ‘hororisme’ (disfungsi hukum) sistem hukum dan tidak acuh pada prinsip substansial tujuan fungsi hukum; Kepastian, Manfaat dan Keadilan, tanpa balancing factor dari lembaga internal, justru berkesan komando atau kesepakatan buruk budaya koordinasi, dan ‘orang rumah’ malah mensuport karena hedon, mengikuti arus dinamika kerusakan kausalitas moralitas dan revolusi mentalitas. ***