Mahfud MD Akui Pasal Karet UU ITE Harus Direvisi

Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA, BEDAnews.com – Menko Polhukam Mahfud MD, mengakui bahwa setelah berlaku hampir berlaku 12 tahun, pasal karet dalam Undang Undang Infomatika dan Teknologi (UU ITE) harus dilakukan revisi karena dinilai merugikan masyarakat.

“Kita sedang mendiskusikan kesepakatan baru. jadi jangan alergi terhadap perubahan itu karena di dalam ilmu hukum selalu diajarkan perubahan yang disesuiakan. Tidak ada hukum yang berlaku abadi, yang penting masyarakat berubah,” ujar Mahfud dalam Webinar UU ITE yang digelar PWI, di Jakarta Kamis (25/2/2021)

Dikatakan Mahfud, jika dalam UU ITE ada watak pasal karet bisa direvisi.

“Apakah dengan mencabut atau menambah norma baru, bisa saja dilakukan di dalam kerangka itu, bahwa hukum adalah kesepakatan yang dibuat. Saat ini kita sedang mendiskusikan kesepakatan baru. Jadi jangan alergi terhadap perubahan itu karena di dalam ilmu hukum selalu diajarkan perubahan yang disesuaikan, Tidak ada hukum yang berlaku abadi, yang penting masyarakat berubah,” papar  Mahfud.

Menurut Mahfud MD, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hukum itu berubah jika alasannya berubah, sesuai dengan pilahnya, jangan takut merubah hukum. TIdak bisa diingkari sejak dahulu, hukum itu selalu bisa diubah sesuai perubahan jaman.

“Kita punya kebutuhan hukum sendiri, hukum bisa berubah dengan waktu, tempat. Untuk itulah pemerintah, menyambut baik webinar yang diadakan PWI ini,” urai Mahfud. (BD)

Total
0
Shares
Previous Article

Ketum PWI Pusat: UU ITE Seharusnya Memberikan Rasa keadilan

Next Article

Pakar Hukum Abdul Fickar, Imbau Aparat Ketat Dalam Menerima Laporan

Related Posts