Seluruh Calon Peserta PDBK  Gatis Manfaatkan ACD

BANDUNG- Ekpos.Com >> Seluruh calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) tingkat SD dan SMP 2021/2022 jalur afirmasi wajib melakukan penilaian melalui Assessment Center Dinas (ACD)Pendidikan Kota Bandung. Layanan tersebut bisa dimanfaatkan calon peserta secara gratis.

Bagi calon peserta jalur afirmasi PDBK yang akan mendaftar ke sekolah tujuan perlu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. Yakni melalui layanan Assessment Center yang bisa diakses secara online.

Kebijakan ini mengacu pada konteks Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengujian, Pindah Jalur Pendidikan, dan Pengakuan Hasil Belajar adalah Assesment Center.

Layanan konsultasi bertujuan untuk memberi penilaian dan pemahaman bagi siswa berkebutuhan khusus yang akan mengikuti PPDB tahun ini dengan mendaftar di website asesmen.bandung.com.

Untuk memudahkan masyarakat bisa menonton tutotial pendaftaran Assessment Center melalui Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung. Videonya: https://youtu.be/Cu0Isa3x-R4

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra menjelaskan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak tanpa terkecuali. Sekolah negeri maupun swasta sama saja yang terpenting adalah sesuai dengan azas PPDB 2021 yakni harus objektif, transparan dan akuntabel.

“Semua sekolah di Kota Bandung sudah inklusi, sehingga siswa berkebutuhan khusus bisa mendaftar di seluruh sekolah dengan catatan melampirkan surat rekomendasi dari asesor melalui Assessment Center,” kata Cucu di Bandung, Rabu (2/6/2021).

Menurutnya, untuk daya tampung atau kuota jalur Afirmasi PDBK sebanyak 3 (tiga) orang dalam satu sekolah. Dengan prioritas sekolah terdekat dengan rumah calon peserta didik.

Pada saat CPDB tidak lolos di Sekolah negeri pilihan, maka akan disalurkan ke sekolah lainnya yang dekat dengan rumah dan masih tersedia.

“Jadi anak diarahkan ke sekolah terdekat karena semua sekolah sudah menerima,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Cucu, bagi calon siswa usia di bawah 6 tahun pun direkomendasikan untuk berkonsultasi melalui Assessment Center dengan mengklik menu Kesiapan Belajar Usia Dini, Atau sesuai dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 bisa melalui rekomendasi psikolog.

Perlu diketahui, PPDB 2021/2022 dibagi menjadi dua tahap yaitu pendataan atau pengumpulan berkas digital melalui wali kelas sekolah asal dan pendaftaran. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 maka proses PPDB Kota Bandung dilakukan secara online.

“Semua data yang diberikan oleh orang tua berupa data digital,” tuturnya.**

Total
0
Shares
Previous Article

Pemkot Bandung akan Gelar Uji Coba PTM

Next Article

Yana Imbau Masyarat dan ASN Gunakan Sepeda ke Kantor

Related Posts