CIMAHI-Ekpos.com >> Ada 20 daerah yang diizinkan membuka mal dan pusat perbelanjaan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sampai 23 Agustus mendatang., termasuk Kota Cimahi.
Menurut Plt. Wali Kota Ngatiyana, Pemkot Cimahi memberlakukan sejumlah syarat bagi pengelola mal maupun pengunjung. Seperti batasan pengunjung dan bukti vaksin.
“Berdasarkan Inmendagri Nomor 34 tahun 2021 memang PPKM itu diperpanjang. Tetapi ada beberapa yang dilonggarkan, salah satunya itu Cimahi dijadikan kota yang diizinkan uji coba membuka mal,” kata Ngatiyana, Kamis (19/08/2021).
“Selama uji coba, mal diizinkan buka dengan kapasitas kunjungan 50 persen. Apabila selama uji coba nanti protokol kesehatannya bagus maka akan dilanjutkan. Tapi pengunjung harus sudah divaksinasi juga,” tambah Ngatiyana.
Lalu anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh berkunjung ke area mal. Di dalam mal sendiri operasional dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.Sementara untuk kafe dan restoran juga diizinkan menerima layanan makan di tempat atau dine in dengan waktu yang diperpanjang yakni maksimal 30 menit, namun dengan kapasitas kunjungan 50 persen.
“Setiap mejanya maksimal 2 orang. Waktunya dari 20 menit sekarang jadi 30 menit. Tapi secara keseluruhan maksimal kunjungan hanya 50 persen,” terang Ngatiyana.
Selain mal dan restoran, Ngatiyana mengatakan ada uji coba delapan industri dengan kapasitas maksimal pegawai yang boleh masuk sebanyak 50 persen.
“Juga 8 industri yang juga diujicoba untuk beroperasi di tengah PPKM. 8 industri itu boleh beroperasi 50 persen boleh masuk. Boleh beroperasi 2 shift sampai 3 shift,” ujar Ngatiyana. (De/Sil)