BANDUNG – Ekpos.Com >> Jonathan Rangga alias Jojo pembuat sertifikat vaksin palsu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia terancam pasal berlapis serta denda Rp 12 miliar.
Jojo tak mampu berbuat banyak saat penyidik Unit I Subid I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar meringkusnya di Jalan Soekarno Hatta No 748, Bandung, (27/8/2021).
Ia diringkus polisi karena membuat dan menjual serfikat vaksin palsu. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan laptop, handphone (HP), satu lembar print out sertifikat vaksin Covid-19 palsu, satu lembar bukti percakapan massenger Facebook, dan satu lembar bukti transfer pembelian sertifikat vaksin palsu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Unit I Subdit I menemukan akun Facebook dengan nama Jojo pada 27 Agustus 2021 lalu.
Di akun itu, Jojo menawarkan sertifikat vaksin kepada pemesan tanpa melakukan vaksinasi. Sertifikat vaksin Covid-19 dari pelaku mirip dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam aplikasi PeduliLindungi.
Penyidik kemudian berkomunikasi dengan tersangka melalui massenger Facebook dan berpura-pura hendak membeli sertifikat vaksin. Setelah dipastikan tersangka menjual sertifikat vaksin palsu, penyidik pu langsung meringkus Jojo.
“Pelaku mematok harga pembuatan sertifikat vaksin palsu Rp200.000-Rp500.000 per lembar,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
Kepada penyidik, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, tersangka Jojo telah membuat sembilan lembar sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Sertifikat itu dijual kepada pemesan di beberapa wilayah di Indonesia.
Modus operandiyang dilakukan tersangka Jojo, membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu menggunakan printer. Kemudian tersangka menawarkan sertifikat tersebut melalui Facebook dengan nama akun Jojo. Pemesan hanya mengirimkan identitas nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.
“Dia membuat sertifikat vaksin palsu di rumahnya. Cara pembuatan sertifikat vaksin palsu, Jojo mengakses dari website Primarycare. Dengan memasukan data NIK pemesannya akan mendapatkan sertifikat vaksin covid-19 tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu,” ujar Kombes Pol Arif Rachman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 266 ayat (1) dan atau Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Tersangka terancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara serta denda paling rendah Rp2 miliar dan paling banyak Rp12 miliar,” tegas Arif.(herly)