Cimahi, Ekpos.com >> Sanitasi lingkungan menjadi hal yang urgent dalam kehidupan. Lingkungan yang kotor dan kumuh akan menyebabkan banyak masalah kebersihan dan kesehatan contohnya munculnya berbagai macam penyakit. Oleh karena itu kebersihan lingkungan harus benar-benar diciptakan dan dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Kota Cimahi dalam mewujudkan Kota Sehat, Kelurahan Padasuka dan Kelurahan Citeureup Kota Cimahi dideklarasikan sebagai Kelurahan Open Defecation Free (ODF) Stop Buang Air Besar Sembarangan pada Senin (8/11/2021) bertempat di Cimahi Techno Park.
Kelurahan Padasuka dan Citereup menjadi Kelurahan ODF setelah sebelumnya Kelurahan Cibeber dideklarasikan sebagai Kelurahan ODF pertama di Kota Cimahi pada tahun 2018 dan Kelurahan Cipageran yang dideklarasikan sebagai Kelurahan ODF kedua pada tahun 2019.
Open Defecation Fre adalah kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas atau masyarakat tidak berperilaku buang air besar sembarangan tempat. Sedangkan deklarasi ODF merupakan pernyataan daerah yang telah bebas dari perilaku buang air besar di sembarang tempat, setelah memenuhi proses verifikasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Desa atau kelurahan ODF dapat dideklarasikan bilamana 100% masyarakatnya telah buang air besar di jamban sehat, yaitu mencapai perubahan perilaku kolektif terkait Pilar 1 dari 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh lapisan masyarakat.
Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana menyatakan komitmen Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan di segala bidang termasuk bidang kesehatan, “Pemerintah Kota Cimahi bersama-sama dengan swasta dan masyarakat secara integratif dan sinergis terus berupaya untuk mewujudkan Kota Cimahi yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warga Kota Cimahi,” tegas Ngatiyana.
Ngatiyana juga menegaskan bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatakan layanan sanitasi yang layak, “Masyarakat berhak mendapatkan sanitasi yang layak sesuai dengan Pasal 4 – 8 UU No. 36 Tahun 2009 dan Pemerintah bertanggung jawab atas tersedianya akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan serta memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.”
Pada tahun 2021 sudah ada empat Kelurahan ODF di Kota Cimahi dari 15 kelurahan yang ada, “Hal ini sesuai target rencana kerja dan rencana strategis Kota Cimahi yaitu sebesar 26,67 % Kelurahan ODF di tahun ini,” ujar Ngatiyana.
“Tahun 2022 ditargetkan dua Kelurahan ODF yaitu Kelurahan Cibabat dan Kelurahan Pasirkaliki. Sedangkan untuk tahun 2023 ditargetkan tiga kelurahan sehingga menjadi sembilan kelurahan agar dapat mengikuti verifikasi Kota Sehat pada tahun 2024, karena untuk mengikuti verifikasi dalam rangka memeperoleh Penghargaan Swasti Saba Padapa harus memenuhi 60% Kelurahan ODF, itu berarti harus ada minimal sembilan Kelurahan ODF yang telah dideklarasikan sebagai Kelurahan ODF di Kota Cimahi,” lanjutnya.
Untuk mendukung rencana tersebut Kota Cimahi telah memiliki wirausaha sanitasi yang telah dilatih sehingga dapat menyediakan jamban sehat murah dan bisa dibangun dalam segala kondisi dengan menggunakan Tekhnologi Tepat Guna (TTG).
Ngatiyana berharap untuk tahun-tahun selanjutnya seluruh Kelurahan di Kota Cimahi dapat dideklarasikan sebagai Kelurahan ODF,
“Mudah-mudahan tahun-tahun berikutnya semua kelurahan sudah siap untuk dideklarasikan sebagai Kelurahan ODF atau pun stop buang air besar sembarangan,” harapnya. Ia pun berharap dengan status ODF di seluruh Kota Cimahi dapat menurunkan tingkat stunting, “mudah-mudahan kalau sudah begitu nantinya minimal akan menurunkan stunting yang ada di Kota Cimahi bila seluruh masyarakatnya telah menerapkan pola hidup bersih, aman dan nyaman,” pungkasnya. **