Satpol PP Kota Bandung Akan Selalu Ingatkan Warga Disiplin Terapkan Prokes

BANDUNG, Ekpos.Com >> Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, pada tahun 2020, Satpol PP Kota Bandung berserta beberapa perangkat daerah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan dalam bentuk anggaran Dana Intensif Daerah (DID).

“Dana ini oleh Satpol PP dialokasikan untuk sarana dan prasarana sebagai penunjang proses penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Ada juga penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan adanya kendaraan operasional berupa kendaraan unit tindakan pidana ringan dan unit penyuluhan,” bebernya.

Penyediaan kendaraan operasional ini, lanjut Rasdian, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana minimal serta pembinaan teknis operasional dan penghargaan Satpol PP sebagai upaya pemenuhan sarana dan prasarana.

“Ini ada 3 mobil. Dua untuk penyuluhan dan 1 mobil penindakan tipiring. Mobil tipiring ini adalah mobil terakhir dipenindakannya,” ujarnya.

“Jadi lebih diutamakan penyuluhan ke 30 kecamatan secara terjadwal untuk memberikan sosialisasi woro-woro. Apalagi sekarang masih situasi pandemi, itu lebih banyak disiplin terapkan protokol kesehatan yang disampaikan,” bebernya.

Terkait pengoperasian, Rasdian menerangkan, sifatnya statis dan dinamis. Artinya jika statis kendaraan tersebut bisa ditempatkan di satu kecamatan juga digelar untuk mengundang masyarakat.

Sedangkan dinamis, kendaraan itu bergerak bisa menyosialisasikan dengan woro-woro. Apalagi menurutnya, saat ini Kota Bandung masih dihantui pandemi covid-19.

“Dengan hadirnya kendaraan tersebut bisa lebih efektif dan manfaat untuk selalu mengingatkan masyarakat tetap disiplin menjalankan prokes,”paparnya.

Terkait dengan tindakan yang akan diberikan bagi para pelanggar pihaknya sudah berkordinasi dengan pengadilan.

“Jadi hari ini melanggar, hari ini juga langsung diberikan sanksi sanksi pelanggarannya. Seperti on the spot, ini bagian inovasi. Jadi sidang pelanggaran Tipiring On The Street,” tuturnya.

Untuk petugas, Rasdian mengaku sudah menyiapkan koordinator pengawas dari Polrestabes Bandung, kejaksaan, dan juga kehakiman, termasuk penyidik.

“Untuk waktunya situasional. Siap 24 jam tapi lihat situasi. Kalau penyuluhan, efektifnya pada pagi sampai sore hari,” tutur Rasdian.**

Total
0
Shares
Previous Article

Tingkatkan Brand Image bjb KPR, Gaet 26 Pengembang

Next Article

Desa Muara Cikadu Sindang Barang Berikan Pelayanan Umum Vaksin Dosis 1 dan 2

Related Posts