GARUT, Ekpos.com >> Lapas Garut kembali melaksanakan pengeluaran terhadap 2 (dua) narapidana, untuk menjalani Asimilasi di Rumah. Mereka yang dapat di usulkan tentunya telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif (Senin, 10 Januari 2022).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022. Hal ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.
“SEGALA BENTUK PELAYANAN YANG ADA DI LAPAS GARUT, TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIS”.
Related Posts
Pegawai dan Warga Binaan Rutan Cirebon di Tes Urine
KOTA CIREBON – Ekpos.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon melakukan tes urine terhadap para pegawai…
PT PG Rajawali II Hormati Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar
Cirebon – ekpos.com – Sebagai upaya transparansi serta penerapan Good Corporate Governance (GCG), PT PG Rajawali II hormati…
JPU Tidak Bawa Barang Bukti, Hakim Hentikan Persidangan Perkara Penipuan
Bandung, EKpos.com – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA…
Firli Bahuri: Jawa Barat Sarat Potensi Korupsi
BANDUNG,Ekpos.Com >> Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Firli Bahuri meenegaskan, di wilayah Jawa Barat banyak potensi…