Komisi C: Pembagunan Tanpa Memiliki IMB Harus Dihentikan

Meski belum mengantongi IMB, pembangunan gudang di kawasan Gandok (Jl Ciumbuleuit, Kec. Cidadap tetap dilakukan pemilik.

BANDUNG, Ekpos.Com >> Perubahan nomenkelatur atau nama dinas jangan dijadikan alasan olrh oknum maupun pemilik untuk tetap membangun meskipun belum mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti halnya yang dilakukan oleh pemilik bangunan di kaswasan Gandok (Jl Ciumbuleuit), tepatnya sekitar 100 meter dari simpang tiga. Karena posisinya di dalam gang sehingga luput dari pengawasan.

Pemilik mendirikan bangunan Gudang walaupun belum mengantongi IMB, namun konsisi bangunan hingga saat ini sudah mencapai 30 persen.

Hal tersebut diakui pengawas pembanguna (Mandor), Nandang, bahwa pemilik belum mengantongi IMB dan baru memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) yang merupakan persyaratan untuk memperoleh IMB.

“Saya hanya sekedar pelaksana, kalau maslah perijinan yang tahu majikan (pemilik),” ujarnya saat dikonfirmasi di Lokasi, Jumat (28/1/2022).

Ia pun mendapatkan KRK tersebut dari pemilik melalui WhatsAppnya, jadi sama sekali tak mengetahui fungsinya.

“Saya hanya menerima ini, dari majikan,”katanya seraya memperlihatkan foto KRK melalui pesan WhatsApp yang diterimanya dari majikan.

“Ya saya mah kalau memang ini belum memiliki ijinya mendingan proyek ini diberhentikan,” imbuhnya.

Mantri Polisi (MP) Kecamatan Cidadap, Eko saat dikonfirmasi adanya pelanggaran pembanguna  Gudang di Kawasan Gandok tersebut mengaku tidak mengetahui. Karena menurutnya, semenjak kecamatan tidak mengelola ijin domisili, tidak pernah bersentuhan adanya pembangunan di wilayahnya.

“Gak hapal tuh kang, namun besok (senin) saya akan lapor ke Pak Camat untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu Anggota Komisi C DPDRD Kota Bandung, Entang Suryaman menegaskan, adanya perubahan nomen kelatur jangan dijadikan alasan untuk me;akukan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan. Dinas terkait hendaknya tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

“Kan peraturan daerahnya juga masih dibahas. Artinya dinas terkait masih bisa melaksanakan tugas berdasarkan perda yang lama. Jadi kalau memang ditemukan adanya pelanggaran di lapangan bisa bertindak langsung,” ucapnya saat dihubungi via telepeon selulernya, Minggu (30/1/2022).

“Seperti adanya pembangunan yang terus dilakukan padahal belum mengantongi IMB atau hanya memiliki KRK ya harus dihentikan. Sekali lagi saya tegaskan adanya perubahan nomenkelatur jangan dijadikan alasan lemahnya pengawasan oleh dinas terkait,”tegasnya. bg

Total
0
Shares
Previous Article

Alumni HMI Prihatin dengan Kondisi Bangsa dan Negara Saat Ini

Next Article

Kearifan Lokal Sunda Bisa Jadi Sarana Penyampaian Ajaran Agama

Related Posts