BANDUNG, Ekpos.Com >> Oknum Tenaga ahli (TA) di Balai Pelaksan Penyediaan Perumahan (BPPP)Jawa 2 (wilayah Kabupaten Bandung) yang beralamat di Jl Lengkong, Bandung beralih fungsi menjadi aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, TA pemberdayaan masyarakat lebih dominan melakukan proses BAP hanya berdasarkan laporan seseorang. Dan parahnya lagi pelapor juga melakukan tindakan yang sama dengan terlapor, namun tidak diperiksa.
Ira bidang pemberdayaan masyarakat langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (BAP) terhadap Rudi yang berprofesi sebagai askor atas tindakan dugaan mengutip fee dari toko bangunan, bahkan informasi terakhir Senin (26/12/2022) akan kembali menjalani pemeriksaan.
“Katanya sih ia melakukan penyidikan itu berdasarkan laporan dari salahseorang tim fasilitator/pendamping namanya Lela. Padahal Lela sebagai pelapor juga melakukan hal yang sama. Namun anehnya tidak diperiksa, ini kan tidak adil,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan, Jumat (24/12/2021).
Dipaparkanya, di wilayah 2 ini ada 1750 penerima manfaat Program BSPS (program pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di daerah) dari kementrian PUPR. Besaran per pemnerima manfaat Rp 20 juta, dengan rincian Rp 2,5 juta untuk biaya operasional dan Rp 17,5 juta harus dibelanjakan material atau bahan bangunan.
“Penerima manfaat sebagian sudah diarahkan untuk belanja material bangunan ke toko bangunan (TB) yang sudah ditunjuk oleh tim fasilitator salah satuanya Lela. Sehingga memungkinkan terjadi komitmen antara TB dengan tim fasilitator. Kenapa dituduhkan kepada Koordinator Daerah/Kota/Kabupaten saja,” jelasnya.
“Saya tak menampik memang menerima bentuk kadeudeuh dari TB. Namun itupun bukan berdasarkan komitmen sebelumnya. Kan yang menentukan TB mana saja yang menjadi rekanan itu ditentukan oleh tim fasilitator sebagai pendampingnya,” tegasnya.
Informasi terakhir kasus penyalahgunaan wewenang TA tersebut sudah sampai ke telinga Indro dan sempat dipinta untuk dihentikan. Namun hal tersebut tak diindahkan Ira, terbukti bahwa Rudi mendapatkan surat panggilan dengan alasan evaluasi program. Namun dalam pelaksaaan seperti yang telah dilakukan sebelumnya justru Rudi menjalani proses pemeriksaan.
Indro, Pejabat Pembuat Komitmen balai saat dikonfirmasi via pesan whatsApp terkait tupoksi TA dan tinbdakan apa yang akan dilakukan balai ketika TA bergerak diluar kewenangannya hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban. **