ASN Kota Bandung Deklarasikan Netral di Pemilu 2023

BANDUNG, Ekpos.Com — Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna bersama seluruh pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas serta seluruh pegawai deklarasikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (18/7/2023).

Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bandung secara bersama sama membacakan deklarasi untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN dalam pemilu 2024 mendatang.

Selain deklarasi, penandatanganan pakta integritas juga dilakukan oleh ASN. Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan di tahun politik menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara menjadi hal yang wajib dilakukan.

Sanksi ringan hingga berat juga akan diberikan kepada ASN yang terlibat politik praktis jelang pesta demokrasi nanti.

“Kalau ada ASN yang melanggar ya kita tindak, ada undang-undangnya. Semuanya ikut mengawasi dan penegakan hukum adalah keniscayaan,” Kata Ema.

“Kita harus menjadi ASN yang profesional terutama untuk menyukseskan pesta demokrasi 2024 baik itu Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak,” imbuhnya.

Ema juga terus mengingatkan kepada para ASN, selain menjaga netralitas jelang pemilu, ASN juga diminta untuk menggunakan sosial media dengan bijak dan juga tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

“Di era sekarang pengawas bisa dilakukan oleh siapapun, oleh pengawas, penyelenggara Pemilu dan oleh masyarakat. Apapun tindak tanduk kita pasti menjadi perhatian,” ujarnya.

ASN juga harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kondusifitas Pemilu. Ia berharap ikrar yang telah diucapkan, dilaksanakan dan diwujudkan dalam perilaku seluruh ASN Pemkot Bandung.

“Kita bisa menjadi bagian dari yang bisa mengendalikan diri kita, dan mengedukasi lingkungan terdekat untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

Berikut Ikrar Netralitas ASN Kota Bandung pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024;

2. Mengindari konflik kepentingan tidak melakukan praktek intimidasi dan kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu;

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;

4. Menolak politik uang dan segala segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.*

Total
0
Shares
Previous Article

Gubernur: Warga Miskin di Jabar Menurun

Next Article

Pemkot Bandung Tambah Ruang Publik Baru

Related Posts