Pacitan – ekpos.com – Danramil 0801/01 Pacitan, Kapten Kav Dadut Setiawan menghadiri kegiatan sosialisasi tentang penerangan dan pelayanan hukum oleh Kejaksaan Negri Pacitan, yang berlangsung di rumah makan Huriya Kitchen Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kel. Ploso, Kec./Kab.Pacitan, Rabu (22/11/2023).
Kegiatan sosialisasi melalui program jaga Desa tersebut, diberikan kepada seluruh Kepala Kelurahan dan Kepala Desa se-Kecamatan Pacitan, diinisiasi guna membangun kesadaran hukum melalui program jaga Desa.
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Pacitan, Eri Yudianto, S.H, M.H menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana Desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Kita berharap melalui program jaga Desa ini, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat Desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsinya dalam pemerintahan Desa,” jelasnya.
Ia pun mengatakan, program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas Perangkat Desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan dalam menjalankan program-program yang dibiayai oleh Dana Desa serta meminimalisir penyalahgunaannya.
“Kami mengimbau kepada Perangkat Desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana Desa. Hindari segala bentuk penyimpangan, sehingga pengelolaan dana Desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di Desa,” tandasnya.
Sementara itu, Danramil 0801/01 Pacitan mengatakan, dengan diadakannya program penerangan dan pelayanan hukum ini, kedepan tidak ada keraguan bagi Kepala Desa dalam menentukan kebijakan kaitannya pengelolaan aset Desa, sehingga tidak menyimpang dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Jadikan kegiatan ini sebagai barometer, dimana Desa sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat, guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat Desa,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi penerangan dan pelayanan hukum kepada Kepala Kelurahan dan Kepala Desa se-Kecamatan Pacitan, dirangkaikan dengan penandatanganan MOU kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Pacitan sebagai bentuk komitmen untuk membangun kesadaran hukum. (Red).