Masih ada Hakim yang Jujur atau Penegakkan Hukum tidak Semua Suka-suka

 

Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

JAKARTA || Ekpos.com – Bangsa ini tidak boleh pesimistis, seolah negara ini dikuasai oleh satu orang atau sebuah kelompok saja Bu *_thok._*

Walau seandainya si pemimpin penguasa rezim mengklaim dirinya, bisa “memperalat” aparatur hukum alat negara, untuk kepentingan dirinya dan kekuasaannya.

Rakyat harus tetap yakin, tidak semua para aparatur penegak hukum dapat diatur, karena justru hukum adalah panglima.

Buktinya, gugatan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora telah diputuskan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini Selasa (20/8/2024)

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Sehingga, salah satu poin putusan MK yang intinya final and binding, adalah, bahwa:

“Partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon Gubernur”.

Terkait putusan ini, contoh role model bagi para hakim serta para aparatur penegak hukum lainya di tanah air, (JPU setta Penyidik Polri), selain bukti demokrasi masih ada, juga tidak benar perspektif publik yang mengatakan “Jokowi dapat atur segalanya sesuka-sukanya,” mirip isu yang sedang hangat, seorang Ketua Umum Partai dipaksa mundur oleh kekuatan politik dan kekuasaan tertinggi negeri ini.

Sehingga implikasi hukum putusan MK. a quo, bahwa PDIP dapat mencalonkan siapa saja tokoh yang hendak mereka calonkan sebagai bakal Gubernur DKI 1, Sekalipun Anies berpasangan dengan Rano Karno.

Dan semoga putusan MK. hari Selasa, bertanggal 20 Agustus 2024 sebagai hari kebangkitan hukum di tanah air melawan kedzoliman terhadap siapapun pelakunya.

Selamat datang kembali demokrasi, kepastian dan keadilan. Bravo Para Penggugat perkara a quo, Bravo Ketum PDIP. Megawati Soekarno Putri dan Congratulation kepada Sekjen Hasto Kristyanto. ***

Total
0
Shares
Previous Article

Kepedulian Kapolres Demak, Menolong Pengendara Jatuh

Next Article

Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) TA 2024

Related Posts