CIANJUR, Ekpos.Com —
Sindikat Pengganda Uang dan pengedar uang palsu (upal) berkedok yayasan di Cianjur, diciduk Polisi Resort (Polres) Cianjur Jumat (1/11/2024) dini hari.
Selain berhasil mengamankan uang palsu sekitar 1 triliun rupiah, petugas gabungan juga mengamankan 5 pelaku di salah satu vila di kawasan Cianjur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, komplotan tersebut berkedok Yayasan bernama Yayasan Khadijah Alhaq Almalaqut (YKAA), pimpinan Hj IMS, yang beralamat jl Raya Puncak Ciloto Cipanas dan di villa Cherry, Padarincang Cipanas Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha mengatakan pengungkapan tersebut berawal adanya laporan dari lima orang yang menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lima orang pelaku berhasil diringkus.
“Kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, k ita amankan lima orang sindikat penipuan berkedok penggandaan uang tersebut di salah satu vila di kawasan Cipanas,” kata dia, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (1/11/2024).
Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres.