Terkait Mutasi dan Promosi ASN, Koswara Klaim Sesuai Regulasi

BANDUNG, Ekpos.Com — Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara menyebut, seluruh proses mutasi dan promosi ASN di Kota Bandung dilakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan mengedepankan urgensi pemerintahan saat ini dan pemerintahan mendatang.

Sedangkan terkait prosesnya dilakukan dengan Sistem Merit, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Sistem Merit ini bertujuan menjamin proses yang adil dan profesional, dan telah dinilai berkategori ‘Sangat Baik’ oleh KASN dan BKN,” ungkap Koswara.

Selain itu, dalam masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota, proses mutasi dan promosi ASN tetap mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“(Dalam regulasi tersebut), Penjabat Wali Kota tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau promosi tanpa rekomendasi Kemendagri, serta semua keputusan harus mendapatkan Pertimbangan Teknis dari BKN,” jelas Koswara.

Di sisi lain, Koswara juga menegaskan pentingnya pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan, seperti Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), dan Lurah.

“Langkah ini juga dilakukan untuk memberikan dasar yang kuat bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, agar mereka dapat memulai pemerintahan dengan dukungan SDM yang lengkap,” tambah Koswara.

Ada pun pelantikan akan dilaksanakan apabila persyaratan-persyaratan teknis telah ditempuh sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Koswara juga menyoroti evaluasi terhadap beberapa pejabat pimpinan tinggi di Pemkot Bandung yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun.

“Sesuai aturan, mereka harus mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Hasilnya akan menentukan apakah mereka tetap di posisi yang sama, dirotasi, atau didemosi. Proses ini juga tetap memerlukan Pertimbangan Teknis dari BKN dan rekomendasi Kemendagri,” jelasnya.

Koswara menegaskan, pengisian jabatan dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa adanya kepentingan politik.

“ASN harus netral dan bebas dari pengaruh politik. Proses yang kami lakukan sepenuhnya berlandaskan profesionalisme dan fairness,” kata Koswara.

“Langkah ini dirancang untuk menghasilkan rekomendasi yang profesional, sehingga dapat mendukung kepala daerah terpilih dalam menjalankan tugas pemerintahan ke depan,” pungkasnya. *

Total
0
Shares
Previous Article

Hisense HVAC Memperkuat Jaringan dan Memperkenalkan Produk Baru pada Dealer Conference 2025

Next Article

GTRA Inisiasi Kota Bandung Jadi Kota Wakaf

Related Posts