Ahli Waris Minta Menteri Yusron Wahid Batalkan Sertifikat HGB RS.Immanuel Bandung

Nusron Wahid/dok.sindo.news.com

Bandung, Ekpos.com

Rumah sakit Immanuel yang berdiri kokoh dan megah di Jalan Raya Kopo Nomer 161 Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Kota Bandung, yang telah menguasai lahan selama 98 tahun dengan luas  29.600 M2,status kepemilikan tanahnya digugat oleh ahli waris yang sah yaitu Almarhum  Raden (Rd) Asep Adipoera. Dan, gugatan ahli waris Rd.Asep Adipoera sedang dalam proses pembatalan atau pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) yang dimiliki oleh pihak Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung.

Endang Sugiwa (73) salah satu  pihak ahliwaris memohon Kementerian  Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional ( ATR-BPN),untuk segera  membatalkan atau mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung.

“Sebagai ahli waris kita mengambil hak lahan peninggalan kake saya (Alm) Rd.Asep Adipoera yang luasnya mencapai 29.600 M2 yang sudah 98 tahun dikuasai pihak rumah sakit Immanuel dan sudah beberapa kali diadakan pertemuan dengan yayasan tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan,” ujar Endang.

Endang mengultimatum jika pihak RS.Immanuel tidak punya itikad baik, meresponnya, Maka pihak ahli waris tak segan segan akan  menyegel atau menutup akses layanan RS.Immanuel.

“ Kami ingatkan, apabila pihak yayasan atau penyelenggara rumah sakit Immanuel tidak segera merespon permohonan kami ahliwaris maka bangunan rumah sakit akan kami segel bila perlu akses pelayanan pasien pun kami tutup.” tegasnya

Sementara,  kuasa ahliwaris E. Erlandy  DP. MSc. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya sedang berada di Jakarta. Ia  menjelaskan bahwa pihak rumah sakit Immanuel selama ini memakai alas hak tanah EIGENDOM VERPONDING  Rd. Asep Adipoera.

Diungkapkan  E. Erlandy MSc apapun alasannya dari pihak rumah sakit,  kita tetap minta kepada Kementerian ATR-BPN untuk membatalkan SHGB yang dimiliki pihak rumah sakit Immanuel.

“ Kita menunggu niat baik dari Yayasan Immanuel dan memohon kepada Kementerian  ATR-BPN untuk membantu memfasilitasi antara ahliwaris dengan pihak yayasan rumah sakit Immanuel Bandung, Jika tidak terjadi mediasi maka SHGB segera dibatalkan dan pihak rumah sakit pun akan menerima resikonya.” ancam Erlandy

Ditegaskan Erlandy, sejak Prabowo terpilih menjadi Presiden banyak muncul persoalan dan sengketa tanah diselesaikan. “Terkait status tanah ini, Kami tidak akan main main. Kami minta pihak Yayasan RS.Immanuel segera mengembalikan kepada ahli waris yang benar (sah). Sebab, Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan dokumen legal yang memberikan hak yang benar kepada pemegangnya, untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan hak miliknya.” tandasnya.

Sementara,  pihak Yayasan RS. Immanuel (BRS-GKP) Ketika dikonfirmasi Jumat (7/2) tidak bisa memberikan keterangan karena bukan kapasitasnya untuk menyampaikan kepada media,”Kita tunggu saja karena persoalan ini sedang dalam proses penyelesaian “ kata salah satu anggota staff yayasan rumah sakit Immanuel Bandung.( Gab )

 

Total
0
Shares
Previous Article

Port Academy Mencetak Puluhan Ahli IMSBC Code di Tahun 2024

Next Article

Do'a dan Santunan Sambut Ramadhan, Fathan Subchi: Jabatan itu Amanat, Berikan Layanan untuk Umat

Related Posts