JAKARTA || Ekpos.com – Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Penegakan Hukum secara resmi ditanda tangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/25).
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Prof. Reda Manthovani dan Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo sebagai langkah strategis dalam optimalisasi tugas dan fungsi penegakan hukum melalui sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Hukum.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Regulasi ini menegaskan bahwa, intelijen Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. Dengan demikian, pertukaran data dan informasi yang akurat menjadi elemen penting dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Dengan primary business core intelijen yang berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi untuk selanjutnya dapat dianalisa, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
JAM-Intel menuturkan bahwa, dibutuhkan kerja sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya agar validitas dan/atau informasi tidak terbantahkan dan memiliki kualifikasi nilai A1. “Tren tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks, di mana banyak perusahaan yang secara sistematis terinkorporasi dalam entitas bisnis, baik untuk menjalankan operasional maupun sebagai kedok tindak pidana. Oleh karena itu, kerja sama ini akan memastikan bahwa data dan informasi yang diperoleh valid dan dapat dijadikan dasar yang kuat dalam proses penegakan hukum,” ujar JAM-Intel.
Melalui PKS ini, diharapkan Kejaksaan RI dan Kementerian Hukum RI dapat semakin memperkuat kerja sama dalam memastikan supremasi hukum yang adil dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata dari komitmen bersama dalam mendukung integritas serta kepastian hukum di Indonesia.
Sebagai penutup, JAM-Intel mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya kerja sama ini dan berharap bahwa kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh para pimpinan kedua lembaga yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Direktur di lingkungan JAM INTEL, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Sementara itu, pihak Ditjen AHU dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal AHU dan Para Direktur di Ditjen AHU. (MN).