Wujud Nyata Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Sekaligus Penertiban Penetapan Kawasan Transmigrasi Barelang
BATAM || Ekpos.com – Sebagai wujud keseriusan dalam Rencana Menetapkan Kawasan Transmigrasi Batam, Rempang, Galang (Barelang), di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bagikan 68 Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang tanah kepada warga Tanjung Banur, Rempang, di Kantor Badan Pengusahaan Batam.Dalam acara ini, Kankanwil BPN Kepri Nurus Sholichin dampingi Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI AHY, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan di Rempang Kota Batam, Selasa (18/3).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan Kawasan Transmigrasi Ekonomi Barelang, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan ekonomi dan pembangunan nasional.
Pembagian SHM ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi warga yang terdampak relokasi.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, H Nurus Sholichin, S.Ptnh MM mengatakan, kali ini masyarakat yang terdampak relokasi dalam penetapan kawasan Transmigrasi Balerang sudah diberikan Sertipikat Hak Milik. Alhamdulillah pemegang Hak Pengelolaan BP Batam mau melepaskan sebagian HPL-nya untuk masyarakat, sehingga bisa diberikan hak milik. Hal ini sesuai dengan aturan PP 18/2021 pasal 12 ayat (3) dan pasal 14 ayat (1) huruf “e”.
“Sebagai wujud nyata kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, maka diberikanlah hak yang tertinggi yaitu hak milik. Ini yang kali pertama BP Batam melepaskan HPL-nya. Syukur Alhamdulillah,” ujarnya melalui keterangan, Rabu (19/3).

Sementara Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman menyatakan bahwa, pembagian SHM ini adalah langkah penting dalam mendukung program transmigrasi di Barelang. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa warga Rempang mendapatkan hak-hak mereka secara penuh. Pembagian SHM ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian Transmigrasi telah koordinasi dengan Menteri Bappenas tentang penetapan kawasan transmigrasi Barelang.
Selanjutnya akan dikeluarkan Keputusan Menteri Transmigrasi dan akan memasukan ke dalam RPJMN sebagai bentuk reviu oleh Bappenas Pengembangan Transmigrasi Barelang dalam pembangunan nasional.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHy menambahkan bahwa, sinergi antara kedua Kementerian di bawah Koordinasi Kemenko IPK ini sangat penting untuk mempercepat proses sertifikasi lahan di kawasan transmigrasi.
“Apresiasi Menteri Transmigrasi yang begitu gamblang dan komprehensif sehingga menghadirkan optimisme tentang transformasi transmigrasi yang sangat disambut baik sehingga menyejahterakan semua. Rencana penetapan kawasan transmigrasi Barelang, kami ingin terus mengawal transmigrasi lokal, Ini adalah amanah Presiden agar Kepulauan Riau semakin maju semakin sejahtera masyarakatnya dan bisa setara dengan negara tetangga,” tegas AHY.
Tentang Kawasan Transmigrasi Barelang, merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka mengembangkan wilayah perbatasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah Barelang. (Red).