Polisi Tangkap Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkotika di Desa Sei Hanyo

KUALA KAPUAS || Ekpos.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus pelaku diduga pengedar narkoba, Polisi menyita barang bukti 4,19 gram sabu-sabu dan Uang Tunai sebesar Rp 500.000-, beserta barang bukti lainnya dari tangan pelaku.

Penangkapan kedua pelaku berinisial J alias Cici (28 Tahun) dan S alias Turut (36 Tahun) di Sei Hanyo Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (30/4/2025) lalu.

Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, dikarenakan Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang yang terlarang dimata hukum.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K, M.H, S.IK, dalam keterangan kepada media, Kedua pelaku telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut dan untuk pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, tuturnya. (Tatang Progresif).

Total
0
Shares
Previous Article

Konsisten Dukung Pelestarian Budaya, Herman Khaeron Diganjar Penghargaan

Next Article

Merayakan Hari Buruh, LindungiHutan Hargai Petani Pohon Sebagai Pahlawan Hijau

Related Posts