JAKARTA- Ekpos.com
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pesantren untuk berinovasi agar bisa beradaptasi dalam era teknologi informasi, salah satu contohnya inovasi sporadis oleh satu atau beberapa pesantren, tanpa tema tunggal, serta dilaksanakan menurut persepsi masing-masing pesantren.
“Kemudian inovasi yang diprakarsai oleh lembaga non-pemerintah, dan inovasi yang diprakarsai oleh pemerintah,” kata Yaqut dalam peluncuran buku 100 Pesantren Ekonomi di Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Dikatakan Yaqut, posisi strategis pesantren sebagai basis arus baru ekonomi umat perlu upaya khusus untuk mendorong penguatan peran pesantren sebagai institusi pemberdayaan masyarakat. Penting untuk terlebih dahulu memahami pesantren dan belajar dari pengalaman pemberdayaan masyarakat oleh pesantren, kemudian menjawab tantangan yang dihadapi oleh pesantren di era digital.
Politikus PKB ini menyebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren hadir sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya.
UU Pesantren, tambah dia telah memberikan akses dan ruang gerak bagi pesantren untuk dapat bekerja sama, baik antarsesama pesantren maupun dengan lembaga lain, dan diberikan afirmasi serta fasilitasi dalam penyelenggaraan kerja sama itu.
“Pesantren tidak hanya berkontribusi dalam penguatan literasi keagamaan masyarakat sekitar, tapi juga ikut membantu mengembangkan ekonomi masyarakatnya,” kata Yaqut*** SAL