Demak – ekpos.com – Polisi menangkap tersangka pencurian truk yang beraksi di wilayah Demak, Jawa Tengah. Pelaku adalah MY warga Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Para pelaku selanjutnya mempreteli badan truck untuk di jual kepada pengepul barang bekas.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraan jenis truck di Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Polisi lalu mengembangkan kasus pencurian itu dan menangkap seorang berinisial MY di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan pencurian kendaraan bermotor jenis truck dengan korban atas nama Dwi Setiawan, warga Desa Karangsari pada tanggal 10 November 2021. Dari sini kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka,” ujar Agil saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (19/11/2021).
Barang bukti terdiri dari 1 unit kabin truck, 1 unit tangki bahan bakar, 1 unit mesin, 1 set per truck, 2 unit aki, 4 unit ban truck serta sisa uang hasil penjualan bak truck sebesar Rp. 500.000,- berhasil di amankan petugas.
“Ada dua nama lagi yang masih kami buru. Masing-masing berinisial YT dan GP,” ungkapnya.
AKP Agil menambahkan, korban yang biasa memarkir mobil truck merek Isuzu di depan Mushola Baitul Izzah pada malam hari sebelumnya sudah di awasi oleh pelaku.
Dalam aksinya, pelaku hanya butuh waktu tak kurang dari tiga menit untuk membawa kabur truck yang sudah di incarnya dengan cara mendorong truck hingga mesin menyala.
“Mereka membagi tim. Ada yang bertugas mencuri ada yang mempreteli dan ada yang menjual. Barang yang sudah di preteli itu, kemudian dijual secara terpisah dengan harga miring, alias jauh dari harga pasaran di wilayah Temanggung,” terangnya. (Red/Munthohar/Ershi).