Kebijakan Pengalihan Subsidi BBM untuk Bantuan Tepat Sasaran

Jakarta – ekpos.com – Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa, pemerintah telah memutuskan untuk mengalihkan sebagian subsidi dari bahan bakar minyak (BBM) untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

Presiden mengatakan, beberapa jenis BBM yang selama ini mendapatkan subsidi akan mengalami penyesuaian harga. Pemerintah telah berupaya untuk melindungi masyarakat dari kenaikan harga minyak dunia melalui subsidi BBM.

Namun, Presiden menyebut bahwa, kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat.

Anggota Komisi VI DPR RI, Dr. Ir. Harris Turino Kurniawan, M.Si, M.M mengatakan bahwa, pihaknya mengetahui bahwa, saat ini besaran subsidi untuk BBM Listrik dan Gas sebesar 502T dari total APBN sebesar 2700T. Tentu angka ini sangat besar dan membebani keuangan negara.

“Uang 502T jumlahnya sangat besar, dengan uang tersebut kita dapat membangun 3333 Rumah Sakit skala menengah, mebangun 230.000 Sekolah Dasar atau dapat digunakan untuk membangun jalan tol baru,” ujar Harris di Jakarta melalui keterangannya, Kamis (22/09).

Dilain sisi, subsidi sebesar 502T yang membebani negara tidak tepat sasaran. Contohnya 80% Pertalite dinikmati oleh masyarakat mampu dan masyarakat menengah keatas. Untuk Biosolar, 89% dinikmati oleh pelaku usaha, sementara sisanya baru dinikmati oleh rumah tangga.

“Kondisi ini perlu diperbaiki untuk itu Pemerintah memutuskan pada awal bulan September menaikan harga BBM Subsidi. Penyesuaian harga ini tentunya membebani masyarakat kecil, untuk itu Pemerintah sudah mengalokasikan 27T untuk Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat lapisan bawah serta Bantuan Tunjangan Gaji kepada pekerja yang gajinya kurang dari 3,5 Jt,” sambung Anggota Komisi VI DPR RI.

Pihaknya berharap, UMKM juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah melalui BPUM. Hal ini dikarenakan pelaku UMKM menyelamatkan negara dari krisis-krisis yang terjadi.

“Hal ini juga perlu didukung dengan dilakukan pembatasan siapa yang boleh menikmati BBM bersubsidi, melalui revisi Perpres no 191 tahun 2014. Klasifikasi dalam penggunaan BBM bersubsidi akan jelas. Sasarannya yaitu kendaraan umum, sepeda motor, kendaraan yang dimiliki dan digunakan sehari-hari untuk masyarakat miskin,” ucap Harris.

Pengalihan subsidi bertujuan agar masyarakat paling bawah merasakan bahwa negara hadir negara memberikan dukungan. Keberpihakan negara kepada masyarakat paling bawah yang sedang disasar oleh Pemerintah.

“Untuk itu, kebijakan pengalihan subsidi BBM harus dilihat secara komperhensif,” pungkasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kunker ke Wilayah Kodim 0816/Sidoarjo, Danrem 084/BJ Tekankan Bijak Bermedia Sosial

Next Article

Kembangkan Pariwisata, Wabup Tana Toraja Minta Dukungan Ketua DPD RI

Related Posts