Indonesia merupakan negara yang kaya raya dan subur dengan berbagai sumber daya alam yang melimpah ruah, tetapi sampai saat ini penduduknya mayoritas belum sejahtera. Ditambah lagi pada masa pandemi Covid-19 ini kondisi perekonomian negeri ini semakin terpuruk hingga menimbulkan banyak permasalahan di tengah masyarakat.
Sebut saja salah satu permasalahannya adalah kesehatan, kali ini berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Lembaga ini mengklaim diri sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Namun faktanya, alih-alih menjadi penjamin, justru yang terjadi sebaliknya, lembaga ini dijadikan sebagai alat untuk memalak rakyat, karena masyarakat dipaksa membayar iuran agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pada masa pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan besar maupun kecil yang terpaksa tidak bisa beroperasi lagi bahkan sampai ada juga yang mengalami kebangkrutan. Imbasnya, banyak korban PHK, walaupun masih ada sebagian perusahaan yang bertahan di tengah kesulitan ini.
Seperti dilansir sebuah media bahwa banyak perusahaan atau badan usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bandung yang menunggak iuran. Jumlahnya mencapai Rp 2,16 miliar lebih, itu pun hanya sebagian perusahaan yang mendaftarkan karyawannya, padahal seharusnya mereka wajib daftar untuk melindungi seluruh karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun keikutsertaannya dalam lembaga tersebut nyatanya membuat perusahaan merasa terbebani untuk membayar premi para pekerjanya (Jurnal Soreang, 8/12/2020).
Seharusnya jaminan pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara. Namun yang terjadi justru sebaliknya, dengan adanya BPJS ini rakyatlah yang menjamin kesehatan dirinya sendiri melalui penetapan premi. Sekalipun didera kesempitan ekonomi, karena pada masa pandemi jangankan untuk membayar premi kesehatan yang harus dibayar walaupun tidak sedang sakit, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja rakyat merasa kesulitan.
Permasalahan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi negara ini yang sejak lama menerapkan sistem kapitalis, sistem ini terbukti telah gagal menciptakan kesejahteraan untuk rakyatnya. Karena kapitalis hanya berorientasi pada mendapatkan keuntungan dunia semata saja yang melahirkan sifat materialistis dan individualistis. Pelayanan kesehatan yang harusnya didapat rakyat secara gratis, atau murah malah dijadikan lahan bisnis bagi asuransi tanpa memperdulikan penderitaan rakyat.
Pemerintah dinilai telah zalim melalui program BPJS yang memberi sanksi bagi penunggaknya melalui rencana akan dipersulitnya layanan publik. Hal ini sama artinya dengan menghalangi masyarakat dalam mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Bukankah mencegah masyarakat dari pemberian layanan publik lain sama saja telah menyulitkan dan memberatkan mereka. Nabi saw. bersabda:
“Siapa saja yang menyempitkan urusan orang lain, maka Allah akan menyempitkan urusannya kelak pada Hari Kiamat” (HR. al- Bukhari).
Mengenai Asuransi itu sendiri merupakan perusahaan bisnis yang bertentangan dengan konsep Islam. Dalam praktiknya, asuransi menjadikan rakyat sebagai nasabahnya. Begitu juga dalam BPJS Kesehatan, masyarakat diwajibkan membayar premi tiap bulan, baik dalam keadaan sedang membutuhkan layanan kesehatan ataupun tidak. Padahal negara semestinya tidak boleh memberikan layanan kesehatan dengan membebankan pembiayaannya kepada masyarakat.
Kesehatan merupakan kebutuhan yang bersifat vital bagi masyarakat, dan hal ini menjadi tanggung jawab negara. Negara harus berperan sebagai pelayan bukan pebisnis. Maka seluruh layanan publik harus diberikan kepada rakyat dengan cuma-cuma tanpa memandang derajat, baik kaya atau miskin punya hak yang sama mendapatkan pelayanan kesehatan dari negara.
Hanya negara yang menerapkan sistem Islam saja yang mampu menyediakan layanan kesehatan bagi setiap individu rakyat secara gratis dan bertanggung jawab sepenuhnya. Negara menjamin dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, dokter dan tenaga medis profesional untuk memberikan layanan maksimal kesehatan bagi rakyatnya.
Masyarakat akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika urusan mereka diatur dengan aturan terbaik yaitu syariah Islam yang hanya bisa diterapkan secara kaffah dalam sistem pemerintahan Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallahu a’lam bish-shawab.