CIMAHI, BEDAnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengingatkan larangan mudik lebaran tahun ini sudah berlaku sejak 22 April, dan akan berlangsung hingga 24 Mei mendatang.
Keputusan itu dibuat berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan.
Kebijakan pelarangan itu direvisi dari sebelumnya, dimana larangan mudik lebaran ditengah pandemi Covid-19 ditetapkan mulai 6-17 Mei. Namun kini sudah diubah.
“Jadi kita akan informasikan baik ke pelaku usaha angkutan umum maupun masyarakat terkait aturan terbaru ini,” ujar Kepala Seksi Angkutan pada Dihsub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Jumat (23/4/2021).
Ranto menegaskan, pelarangan mudik ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk menunda terlebih dahulu kegiatan pulang kampung.
“Tahan dulu, sayangi keluarga anda di kampung. Takutnya kalau memaksakan pulang malah akan menularkan,” imbuhnya.
Pihaknya, kata dia, akan melakukan penyekatan dan membuat posko di titik-titik yang memang kerap dilalui para pemudik. Di antaranya di Alun-alun Cimahi dan Gerbang Tol Baros.
Kemarin, Disub Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri sudah menggelar operasi penegakan keselamatan dan keamanan angkutan barang dan angkutan orang.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya sekaligus menginformasikan kepada penumpang perihal larangan mudik. (ade)