Demak – ekpos.com – DPRD Kabupaten Demak setujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut tertuang dalam rapat Paripurna Ke-28 Masa Sidang III (ketiga) tahun 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Demak yang dipimpin Ketua DPRD, HS. Fahrudin Bisri Slamet, SE, Kamis (23/9/21).
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE mengungkapkan bahwa, setelah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 15 September 2021. Selanjutnya dibahas melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi dan Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Ketua-ketua Fraksi, Pimpinan Komisi A, B, C dan D, Pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak yang pada prinsipnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 ini sudah melalui kesepakatan dan pada intinya dapat menerima dilakukan persetujuan terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Fahrudin Bisri.
Pria yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak ini menjelaskan, setelah persetujuan ini, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 harus dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah,” pungkasnya. (Red).