Warga Komplek Leuwianyar Kecewa, Aparat Kewilayahan Terkesan Tutup Mata

BANDUNG, Ekpos.Com >> Warga Komplek Leuwianyar, Kelurahan Situsauer, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung kecewa dan meminta adanya langkah tegas dari aparatur kewilayahan terkait pencemaran limbah pabrik kue bolu milik H. Sanoto.

Mereka milhat ada ketidak adilan dari aparatur kewilayahan yang lebih melihat pada kepentingan pengusaha ketimbang masyarakat, alias tutup mata adanya pelanggaran di woilayahnya.

“Mohon maaf kalau kami salah menilai. Dari semenjak pertemuan antara kami, pengusaha dan aparat kewilayahan hingga saat ini belum ada aksi nyata. Padahal pada saat rapat mediasi antara warga dan H. Sanoto pada 17 Desember 2022 lalu, warga memberikan tenggat waktu beroperasi ke pihak pabrik hingga Maret 2023 dengan berbagai persyaratan. Namun nyatanya, tak satupun yang dipenuhi, mulai masalah limbah hingga jam kerja karyawan,”ungkap salahseorang warga yang enggan disebutkan identasnya, Selasa (4/7/2023).

Dia juga menyebutkan, tidak ada itikat baik dari pemilik pabrik roti itu maupun dari aparat kewilayahan (kelurahan). Meski pihaknya sudah melaporkan berulang kali ke pihak kelurahan.

“Angger wae kitu (begitu aja, ga ada tindakan) dari pihak kelurahan. Jadi kami-kami yang tinggal disini sudah malas lapor-laporan, buat apa kalau tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait,” katanya kesal.

Warga komplek tersebut menginginkan, sesuai perjanjian saat pertemuan yang dihadiri pemerintah kewilayahan, 17 Desember 2022 lalu, segera tutup pabrik.

“Kami harap ada tindakan nyata, bukan omong doang, kami ingin pabrik tersebut segera disegel, ditutup. Selain tidak ada ijin warga, pencemaran limbah, jam kerja dari pagi sampai pagi lagi sangat-sangat mengganggu,” pungkas pria yang berusia sekitar 70 tahun tersebut.

Lurah Situsauer Deni. S saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya tidak bisa bertindak tanpa adanya surat pernyataan keberatan dari warga sebagai dasar pihaknya mengajukan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

“Bagaimana kami mau menindaklanjuti kalau tidak ada dasarnya. Jadi silahkan warga untuk mengajukan surat keberatan adanya pabrik di limngkunganya,” kilahnya via pesan whatsApp.

Sementyara itu Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku kalau pihaknya sudah menurunkan tim dari deteksi dini ke lapangan namun belum ada laporan.

“Tim deteksi dini sudah ke lapangan, namun hingga saat ini belum ada laporan ke pimpinan,”ungkapnya.***

Total
0
Shares
Previous Article

Bukti Nyata Bacaleg Partai Terdepan Tuntaskan Janjinya

Next Article

Warga RW 12 Keberatan Adanya Kebisingan dari Aurus Club

Related Posts